Handal Consulting & Training

Blog News Update:
Best Training Reliability for Oil and Gas Industry
Public-Area-Cleaner
2 Days Training
Posted on:

Public Area Cleaner BNSP

Classroom, Webinar

Pendahuluan

Kompetensi Okupasi Public Area Cleaner BNSP ini akan membahas skema sertifikasi kompetensi di bidang Tata Graha (Housekeeping) bagi tenaga kerja yang telah mendapatkan kompetensinya melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja, yang mengacu kepada standar kompetensi pariwisata hasil MRA diantara negara-negara ASEAN yakni ACCSTP, CATC yang mengacu kepada AQRF (ASEAN Qualifications Reference Framework)

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 tahun 2009 Tentang Kepariwisataan dan telah ditandatanganinya ASEAN MRA (Mutual Recognition Arrangement) on Tourism Professionals pada tahun 2012 yang di dalamnya mencakup penetapan standar kompetensi bidang pariwisata ACCSTP (ASEAN Common Competency Standards for Tourism Professionals) dan CATC (Common ASEAN Tourism Curriculum yang menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi serta uji kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi;

Dengan skema sertifikasi yang mengacu langsung pada ASEAN MRA ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung para pemangku kepentingan. Skema ini disusun untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang bersertifikasi kompetensi bidang Tata Graha (Housekeeping).

Ruang Lingkup Skema Sertifikasi

  1. Ruang lingkup pengguna skema ini melingkupi industri pengguna tenaga kerja bidang Tata Graha (Housekeeping).
  2. Ruang lingkup isi skema ini yaitu terdiri dari 13 unit kompetensi yang diperlukan dalam rangka melakukan pekerjaan Public Area Cleaner.

Tujuan

  1. Memastikan sertifikasi kinerja Public Area Cleaner mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia pada bidang Tata Graha (Housekeeping) bagi tenaga kerja yang memenuhi persyaratan dan memelihara kompetensinya pada jabatan atau pekerjaannya.
  2. Mengembangkan kompetensi kerja profesi di ruang lingkup Public Area Cleaner pada sektor pariwisata.

Acuan Normatif

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Usaha di Bidang Pariwisata.
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.
  8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  9. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
  10. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.
  11. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : KEP.494/BNSP/VI/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kompetensi Profesi Nasional.
  12. Pedoman BNSP Nomor 210 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi.
  13. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor KEP. 281/LATTAS/VII/2019 tentang Registrasi Standar Internasional ASEAN Common Competency Standards for Tourism Professionals (ACCSTP).
  14. ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Tourism Professionals, 2012.
  15. ASEAN Common Competency Standards for Tourism Professionals, 2005.
  16. Common ASEAN Tourism Curriculum, 2007.

Kompetensi Umum / General

No. Kode Unit Judul Unit
1 D1.HOT.CL1.01 Bekerjasama secara efektif dengan pelanggan dan kolega
Work effectively with customers and colleagues
2 D1.HOT.CL1.02 Bekerja dalam lingkungan sosial yang berbeda
Work in a socially diverse environment
3 D1.HOT.CL1.03 Menerapkan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja
Implement occupational health and safety procedures
4 D1.HOT.CL1.05 Melaksanakan prosedur klerikal
Perform basic clerical procedures
5 D1.HOT.CL1.10 Mempromosikan produk dan layanan kepada pelanggan
Promote Products And Services To Customers
6 D1.HOT.CL1.11 Menangani dan menyelesaikan situasi konflik
Manage and resolve conflictsituations
7 D1.HRS.CL1.12 Melakukan prosedur dasar pertolongan pertama
Perform basic First Aid procedures
8 D1.HOT.CL1.13 Melaksanakan tugas perlindungan anak yang relevan dengan industri pariwisata
Perform child protection dutiesrelevant to the tourism industry
9 D1.HRS.CL1.17 Berkomunikasisecara lisan dalam Bahasa Inggris pada tingkat operasional dasar
Converse In English At A Basic Operational Level

Kompetensi Fungsional

No. Kode Unit Judul Unit
1 D1.HHK.CL3.01 Menyediakan jasa housekeeping untuk tamu
Provide housekeeping servicesto guests
2 D1.HHK.CL3.02 Membersihkan area publik, fasilitas dan peralatan
Clean public areas, facilities and equipment
3 D1.HSS.CL4.09 Menyediakan fasilitas kehilangan dan penemuan barang
Provide a lost and found facility
4 D1.HHK.CL3.07 Membersihkan dan merawat area perlengkapan kerja industri
Clean and maintain industrial work area and equipment

Pelaksanaan

Hari ke 1 Pelatihan secara tatap muka
Hari ke 2 Uji Kompetensi

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  1. Minimal 12 bulan pengalaman kerja/job training, atau
  2. Pernah mengikuti pelatihan yang relevan dengan unit-unit pada okupasi ini.

Persyaratan Pendaftaran Proses Sertifikasi

Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti:

  1. Copy KTP
  2. Copy Ijazah terakhir;
  3. CV (Curriculum Vitae);
  4. Pas Foto 4×6 sebanyak 4 lembar;
  5. Copy sertifikat pelatihan;
  6. Surat Bukti keterangan kerja dari perusahaan;
  7. Jobdesk;
  8. Pemohon mengisi formulir APL 02, bukti lain yang mendukung persyaratan kerja / portofolio.

Sertifikat dan Kualifikasi

Setelah mengikuti training ini, bagi peserta yang dinyatakan lolos kualifikasi akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Training Schedule

Gelombang 1:
27 February - 28 February 2024
Gelombang 2:
13 May - 14 May 2024
Gelombang 3:
7 August - 8 August 2024
Gelombang 4:
19 November - 20 November 2024

Training Instructor

Instruktur pilihan dan berpengalaman.

Training Fees

CLASSROOM (TATAP MUKA)

Rp.6.450.000,- / peserta.
*NOT-INCLUDED: Tax & Bank Administration Fees.

INCLUDED

  • Modul, Training KIT, Sertifikat, Makan siang dan 2x coffee break + snack.

WEBINAR (ONLINE)

Rp.4.500.000,- / peserta.
*NOT-INCLUDED: Tax & Bank Administration Fees.

INCLUDED

  • Modul, Training KIT, Sertifikat.