Pencemaran Udara merupakan hal yang vital bagi perusahaan karena sifatnya yang sangat mudah menyebar. Output pengelolaan udara yang memenuhi baku mutu akan mencegah masalah hukum, menghindari keluhan dari masyarakat dan meningkatkan citra perusahaan.
Dalam Undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kadangkala, sanksi langsung dilakukan oleh masyarakat dengan menghentikan operasi perusahaan, pencemaran yang ditimbulkan oleh emisi udara dapat mendatangkan sanksi hukum -baik administrasi, pidana maupun perdata.
Untuk melakukan penerapan Peraturan UU no.32 thn 2009 maka, Handal Consulting & Training sebagai salah satu lembaga pelatihan lingkungan Sertifikasi BNSP di Indonesia, rutin menyelenggarakan program Pelatihan Penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara yang sangat penting untuk diikuti oleh para penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara.
Setelah mengikuti program Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara BNSP ini diharapkan peserta dapat :
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1. | E.390000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi |
2. | E.390000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi |
3. | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi |
4. | E.390000.006.01 | Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
5. | E.390000.007.01 | Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
6. | E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
7. | E.390000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi |
8. | E.390000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi |
9. | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian
Pencemaran Udara dari Emisi |
10. | E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam
Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |