Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) BNSP akan membahas upaya pencegahan pencemaran air dari aktivitas industri. Keberhasilan upaya pencegahan pencemaran air dari sektor industri ditentukan oleh personil penanggung jawab di dalamnya. Oleh karena itu dibutuhkan personil yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang menunjang dalam pelaksanaan tugas mengendalikan pencemaran air.
Untuk melakukan penerapan Peraturan UU no.82 tahun 2001 maka, Handal Consulting & Training sebagai salah satu lembaga pelatihan lingkungan Sertifikasi BNSP di Indonesia, rutin menyelenggarakan program Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air yang sangat penting untuk diikuti oleh para Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.
Setelah mengikuti program Training Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air ( PPPA ) ini diharapkan peserta dapat :
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1. | E.370000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah |
2. | E.370000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
3. | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
4. | E.370000.006.01 | Menentukan peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
5. | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah |
6. | E.370000.008.01 | Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
7. | E.370000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
8. | E.370000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
9. | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
10. | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |