POPAL (Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah) sertifikasi BNSP akan membahas secara rinci tentang pencemaran air, lebih dari 80% dari air limbah yang dihasilkan oleh masyarakat mengalir kembali ke alam tanpa diolah atau digunakan kembali, ada 1,8 miliar penduduk dunia yang mendapatkan air minum dari sumber terkontaminasi, hingga hari ini, 663 juta orang masih kekurangan sumber air minum yang memadai.
Peraturan UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menimbang; bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; “bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan”
Untuk melakukan penerapan Peraturan UU no.32 thn 2009 maka, Handal Consulting & Training sebagai salah satu lembaga pelatihan lingkungan Sertifikasi BNSP di Indonesia, rutin menyelenggarakan program Pelatihan Penanggung Jawab Operasional Air Limbah yang sangat penting untuk di ikuti oleh para penanggung jawab operasional pengolahan air limbah di industri.
Setelah mengikuti program Pelatihan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah ini diharapkan peserta dapat :
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1. | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
2. | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
3. | E.370000.009.01 | Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
4. | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
5. | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |