Training Petugas P3K BNSP pada industri yang mana harus menerapkan dan memantau secara ketat untuk menciptakan pola kerja yang kondusif, aman, dan komunikatif. Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku seperti; Permenakertrans No.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di bidang K3. BNSP memberikan lisensi kepada LSP untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi K3 yang mengacu pada SKKNI tersebut diatas. Dengan pemikiran ini, wajib bagi pelaku industri untuk menjalankan program kualifikasi ini di tempat kerja. Pada waktu bersamaan para peserta training akan mendapatkan relasi yang baru dan dapat berbagi pengalaman masing-masing antara sesama peserta.
Training P3K memiliki beberapa tujuan penting, khususnya dalam bidang pertolongan pertama pada kecelakaan pada tempat kerja diantaranya :
3 Hari pelatihan pembekalan persiapan sertifikasi dengan metode Presentasi dan Diskusi.