Training Auditor SMK3 BNSP merupakan training yang sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap perusahaan wajib melakukan upaya kesehatan dan keselamatan kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksinya. Untuk itu diperlukan tenaga K3 yang profesional dan kompeten untuk mengembangkan, mengkoordinasikan, memfasilitasi dan melaksanakan program K3 di lingkungan perusahaan.
Training Auditor SMK3 BNSP adalah merupakan program untuk memenuhi kebutuhan tenaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja, perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan keterampilan sumber daya manusia pada berbagai bidang keahlian dan bidang kegiatan. Untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha, baik dalam negeri maupun internasional, diperlukan standar kompetensi pengawas yang diakui baik dalam negeri maupun internasional, sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja asing di luar.
Training Auditor SMK3 BNSP memiliki beberapa tujuan penting, khususnya dalam bidang ketenagakerjaan diantaranya :
Training Auditor SMK3 BNSP mempunyai No KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI