Training penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara – Alam memiliki kemampuan menjernihkan sendiri. Namun beban emisi yang dapat ditanggung sangatlah terbatas. Ketika menghasilkan emisi adalah pilihan yang harus diambil, maka penghasil emisi harus bertanggung jawab untuk mengendalikanya.Pengendalian dapat dimulai dari identifikasi sumber emisi. Output identifikasi adalah base line data untuk menetapkan target pengendalian emisi.
Dalam Undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah melalui kementrian lingkungan hidup dan kehutanan mewajibkan setiap perusahaan mempunyai personil dengan sertifikasi profesi manajer pengendali pencemaran udara, yang sertifikasinya dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) ysng memiliki lisensi dan diakui oleh negara.
Untuk melakukan penerapan Peraturan UU no.32 thn 2009 maka, Handal Consulting & Training sebagai salah satu lembaga pelatihan lingkungan Sertifikasi BNSP di Indonesia, rutin menyelenggarakan program Pelatihan Penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara yang sangat penting untuk diikuti oleh para penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara.
Setelah mengikuti program Pelatihan Penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara ini diharapkan peserta dapat :
1. Mengoprasikan alat pengendali udara dari emisi
2. Melakukan perawatan peralatan pengendali pencemaran udara
3. Mengetahui dan memahami peraturan UU No.32 tahun 2009
4. Menilai tingkat pencemaran emisi udara
5. Mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian udara dari emisi
NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1. E.390000.008.01 Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
2. E.390000.009.01 Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara
3. E.390000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
4. E.390000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
5. E.390000.013.01 Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi.
1. 2 Hari pelatihan pembekalan persiapan sertifikasi dengan metode Presentasi dan Diskusi;
2. 1 Hari ujian sertifikasi oleh LSP terakreditasi BNSP yang telah bekerjasama dengan Handal Consulting & Training.