Training of Trainer Level 6 Instruktur BNSP mengacu pada skema sertifikasi okupasi Instruktur Master adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan\Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja, dan Sertifikasi, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional lndonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/1645/LP.00.01/XII/2021 tentang Pengemasan Unit Kompetensi Bidang Pelatihan Kerja. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen dan memastikan kompetensi pada jabatan Instruktur Master.
Setelah mengikuti training ini, bagi peserta yang dinyatakan lolos kualifikasi akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Kode Unit | Unit Kompetensi |
N.78SPS02.009.2 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro |
N.78SPS02.013.1 | Menyusun Rencana Bisnis |
N.78SPS02.014.2 | Merencanakan Strategi Pemasaran Pelatihan Kerja |
N.78SPS02.016.1 | Merancang Platform E-learning |
N.78SPS02.027.2 | Mengembangkan Jejaring Kerjasama Kemitraan Antar Lembaga/Perusahaan |
N.78SPS02.030.1 | Memfasilitasi E-learning |
N.78SPS02.033.1 | Melakukan Negosiasi dengan Mitra Lembaga Pelatihan Kerja |
N.78SPS02.059.2 | Memasarkan Program Pelatihan Kerja |
N.78SPS01.001.2 | Membuat Peta Kompetensi |
N.78SPS01.003.2 | Merumuskan Standar Kompetensi |
N.78SPS02.008.2 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro |
N.78SPS02.023.1 | Mengembangkan Program Pelatihan Kerja |
N.78SPS02.084.2 | Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan Kerja |
N.78SPS02.086.2 | Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan Kerja |
Hari ke 1-2 | Pelatihan secara tatap muka |
Hari ke 3-4 | Bimbingan secara daring untuk menyelesaikan portofolio |
Hari ke 5 | Uji Kompetensi |