Training of Trainer Level 3 (Penyelenggara Pelatihan) BNSP adalah skema sertifikasi okupasi Instruktur Master adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan\Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja, dan Sertifikasi.
Level 3 Penyelenggara Pelatihan BNSP berdasarakan pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional lndonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/1645/LP.00.01/XII/2021 tentang Pengemasan Unit Kompetensi Bidang Pelatihan Kerja. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen dan memastikan kompetensi pada jabatan Penyelenggara Pelatihan.
Setelah mengikuti training Level 3 Penyelenggara Pelatihan BNSP ini, bagi peserta yang dinyatakan lolos kualifikasi akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Kode Unit | Unit Kompetensi |
N.78SPS02.011.1 | Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja |
N.78SPS02.035.1 | Menerapkan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja. |
N.78SPS02.036.1 | Mengarsipkan Dokumen Lembaga Pelatihan Kerja |
N.78SPS02.049.1 | Mengelola Peserta Pelatihan Kerja |
N.78SPS02.058.1 | Menyiapkan Informasi untuk Penyelenggaraan Pelatihan Kerja |
N.78SPS02.059.2 | Memasarkan Program Pelatihan Kerja |
N.78SPS02.061.1 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |