Kecelakaan kerja merupakan masalah besar bagi perusahaan. Tidak hanya kerugian materi yang cukup besar, namun juga bisa memakan korban jiwa. Menurut De Reamer, 1958; National Safety Council, 1985, kecelakaan dapat didefinisikan sebagai suatu kejadian yang tidak terencana. Kecelakaan tidak selalu menyebabkan luka-luka, tetapi dapat juga menyebabkan kerusakan material dan peralatan yang ada, walaupun kecelakaan yang mengakibatkan luka-luka ini mendapatkan perhatian yang lebih besar. Jadi dapat disimpulkan bahwa kecelakaan kerja adalah suatu kerjadian yang tidak terencana saat melakukan pekerjaan.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, kecelakaan kerja di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Faktor penyebab kecelakaan kerja bisa karena Human Error atau Unsafe Behavior yang akhirnya dapat memicu kecelakaan.
Apakah demikian, sesungguhnya kecelakaan kerja disebabkan oleh multiple causes dan Perusahaan memerlukan Investigator yang kompeten untuk melakukan analisis sehingga akar masalah diperoleh dan langkah-tingkah perbaikan yang benar dilakukan agar kecelakaan serupa tidak terulang kembali.
Skema kompetensi Investigasi kecelakaan ini didesain sebagai klaster dari Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, No. KEP. 248/MEN/III/2008.
Adanya pelatihan Spesialis Investigasi Insiden memiliki beberapa tujuan penting, khususnya dalam bidang ketenagakerjaan diantaranya :
No | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | KKK.00.02.003.01 | Melakukan Identifikasi Bahaya dan resiko K3 |
2 | KKK.00.02.014.01 | Menganalisis dan Mengevaluasi Resiko K3 |
3 | KKK.00.03.002.01 | Partisipasi dalam penyelidikan Kecelakaan |
4 | KKK.00.03.005.01 | Mengembangkan Analisa Informasi dan Data K3 dan Proses Pelaporan Serta Dokumentasi |
METODE DAN DURASI PELATIHAN