Training Ahli K3 Umum Sertifikasi KEMENAKER RI merupakan manifestasi dalam bidang K3 (Kesehatan dan keselamatan kerja) pada dasarnya berhubungan erat dengan kegiatan industri dan yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja pada sebuah institusi maupun lokasi proyek. Peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan termaktub dalam dalam UU 1 tahun 1970.
Tujuan training Ahli K3 Umum juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja. Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Praktek K3 (keselamatan kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.
Dengan mengikuti atau mengirim para pekerja Anda untuk mengikuti training Ahli K3 Umum, berarti Anda patuh dan melaksanakan Undang Undang Republik Indonesia tersebut diatas dan juga akan berakibat positif kepada perusahaan anda sendiri karena terhindar dari kerugian baik materil maun phisik.
1. Teori dan Ujian
2. Bagi yang lulus, mendapatkan SKP dan sertifikat dari KEMENAKER RI
1.Kebijakan K3
2.Undang-undang No. 1 tahun 1970
3.Konsep dasar K3
4.P2K3
5.K3 Listrik
6.K3 Penaggulangan Kebakaran
7.K3 kontruksi Bangunan
8.K3 Bejana Tekanan
9.K3 Pesawat Uap
10.K3 Mekanik
11.Kesehatan Kerja
12.Lingkungan Kerja
13.Statistik dan Laporan Kecelakaan Kerja
14.SMK3
15.Audit SMK3
16.Manajemen Risiko
17.Analisa Kecelakaan Kerja
18.Praktek Kerja Lapangan
19.Job Safety Analisis
20.Prosedur Kerja
21.Ujian Akhir
22.Pembuatan Laporan
23.Seminar
Training Ahli K3 Umum ini perlu diikuti oleh para Praktisi K3, Supervisor, Anggota P2K3 dan Lain-lain.
Adapun persyaratannya adalah:
– Pendidikan minimal D3 / sederajat dengan ketentuan pengalaman kerja minimal 2 tahun
– Pendidikan SMU / sederajat mendapatkan Sertifikat dan tidak mendapatkan SKP (Surat Keputusan penunjukkan)