Handal Consulting & Training

Blog News Update:
Best Training Reliability for Oil and Gas Industry
TOT-Level-3-Penyelenggara-Pelatihan
4 Days Training
Posted on:

Training of Trainer Level 3 (Penyelenggara Pelatihan) BNSP

Classroom

Pendahuluan

Training of Trainer Level 3 (Penyelenggara Pelatihan) BNSP adalah skema sertifikasi okupasi Instruktur Master adalah skema sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan\Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja, dan Sertifikasi.

Level 3 Penyelenggara Pelatihan BNSP berdasarakan pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional lndonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/1645/LP.00.01/XII/2021 tentang Pengemasan Unit Kompetensi Bidang Pelatihan Kerja. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen dan memastikan kompetensi pada jabatan Penyelenggara Pelatihan.

Tujuan Level 3 Peneyelenggara Pelatihan

  1. Peserta memahami proses belajar dan faktor-faktor yang mempengaruhi tercapainya sasaran pelatihan
  2. Memahami pengetahuan konseptual sebagai acuan berpikir seorang trainer untuk program pelatihan orang dewasa
  3. Memenuhi kebutuhan perusahaan akan instruktur yang berkompeten sesuai Standar SKKNI
  4. Memahami dasar-dasar keterampilan mendisain, menyelenggarakan serta mengevaluasi metode dan teknik pelatihan manajemen
  5. Memiliki sikap mental positif bagi seorang trainer yang kreatif
  6. Peserta mampu memberikan pelatihan dan pembinaan di tempat kerja dan memantau perkembangan kinerjanya.

Sertifikat dan Kualifikasi

Setelah mengikuti training Level 3 Penyelenggara Pelatihan BNSP ini, bagi peserta yang dinyatakan lolos kualifikasi akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Materi Training

Kode Unit Unit Kompetensi
N.78SPS02.011.1 Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
N.78SPS02.035.1 Menerapkan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja.
N.78SPS02.036.1 Mengarsipkan Dokumen Lembaga Pelatihan Kerja
N.78SPS02.049.1 Mengelola Peserta Pelatihan Kerja
N.78SPS02.058.1 Menyiapkan Informasi untuk Penyelenggaraan Pelatihan Kerja
N.78SPS02.059.2 Memasarkan Program Pelatihan Kerja
N.78SPS02.061.1 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja

Pelaksanaan Training

  1. Hari ke 1-2 Pelatihan secara tatap muka
  2. Hari ke 3-4 Bimbingan secara daring untuk menyelesaikan portofolio
  3. Hari ke 5 Uji Kompetensi

Training Schedule

Gelombang 1:
6 January - 9 January 2025
Gelombang 2:
14 July - 17 July 2025

Training Instructor

Instruktur pilihan dan berpengalaman.

Training Fees

CLASSROOM (TATAP MUKA)

Rp. 6.450.000,- /peserta
*NOT-INCLUDED: Tax & Bank Administration Fees.

INCLUDED

  • Modul, Training KIT, Sertifikat, Makan siang dan 2x coffee break + snack.

WEBINAR (ONLINE)

Rp. 5.450.000,- /peserta
*NOT-INCLUDED: Tax & Bank Administration Fees.

INCLUDED

  • -