Training of Trainer Level 4 Instruktur BNSP untuk skema sertifikasi okupasi Instruktur Master adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan\Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja, dan Sertifikasi, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional lndonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/1645/LP.00.01/XII/2021 tentang Pengemasan Unit Kompetensi Bidang Pelatihan Kerja. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Trainer Kompeten Indonesia dan memastikan kompetensi pada jabatan Instruktur.
Setelah mengikuti training ini, bagi peserta yang dinyatakan lolos kualifikasi akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Kode Unit | Unit Kompetensi |
N.78SPS02.012.2 | Menyusun program Pelatihan Kerja |
N.78SPS02.019.2 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja |
N.78SPS02.022.1 | Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran |
N.78SPS02.028.2 | Melaksanakan Pelatihan tatap Muka (face to face) |
N.78SPS02.035.1 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja |
N.78SPS02.038.1 | Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran |
N.78SPS02.075.1 | Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu |
N.78SPS02.010.2 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu |
N.78SPS02.015.1 | Merancang Strategi Pembelajran |
N.78SPS02.039.2 | Mengelola Bahan Pelatihan Kerja |
N.78SPS02.041.2 | Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja |
N.78SPS02.063.1 | Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi |
N.78SPS02.064.1 | Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) |
N.78SPS02.068.1 | Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi |
Hari ke 1-2 | Pelatihan secara tatap muka |
Hari ke 3-4 | Bimbingan secara daring untuk menyelesaikan portofolio |
Hari ke 5 | Uji Kompetensi |